Selama Pandemi Covid-19, Anies Gratiskan Sewa Rusunawa

Pemprov DKI menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana hingga masa pandemi usai.

Warga beraktivitas di rumah susun sewa (Rusunawa) jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (8/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2020 menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa hingga masa pandemi usai sebagai upaya meringankan bebena ekonomi warga akibat pandemi COVID-19

Warga beraktivitas di rumah susun sewa (Rusunawa) jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (8/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2020 menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa hingga masa pandemi usai sebagai upaya meringankan bebena ekonomi warga akibat pandemi COVID-19

Warga beraktivitas di rumah susun sewa (Rusunawa) jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (8/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2020 menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa hingga masa pandemi usai sebagai upaya meringankan bebena ekonomi warga akibat pandemi COVID-19

Warga beraktivitas di rumah susun sewa (Rusunawa) jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (8/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2020 menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa hingga masa pandemi usai sebagai upaya meringankan bebena ekonomi warga akibat pandemi COVID-19

Warga beraktivitas di rumah susun sewa (Rusunawa) jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (8/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2020 menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa hingga masa pandemi usai sebagai upaya meringankan bebena ekonomi warga akibat pandemi COVID-19

Warga beraktivitas di rumah susun sewa (Rusunawa) jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (8/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2020 menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa hingga masa pandemi usai sebagai upaya meringankan bebena ekonomi warga akibat pandemi COVID-19

Warga beraktivitas di rumah susun sewa (Rusunawa) jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (8/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2020 menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa hingga masa pandemi usai sebagai upaya meringankan bebena ekonomi warga akibat pandemi COVID-19

Warga beraktivitas di rumah susun sewa (Rusunawa) jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (8/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2020 menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa hingga masa pandemi usai sebagai upaya meringankan bebena ekonomi warga akibat pandemi COVID-19

Warga beraktivitas di rumah susun sewa (Rusunawa) jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (8/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2020 menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa hingga masa pandemi usai sebagai upaya meringankan bebena ekonomi warga akibat pandemi COVID-19

Rep: Thoudy Badai Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga beraktivitas di rumah susun sewa (Rusunawa) jatinegara Barat, Jakarta, Rabu (8/7).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2020 menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa hingga masa pandemi usai sebagai upaya meringankan bebena ekonomi warga akibat pandemi COVID-19.

 

 

 

 
Berita Terpopuler