OJK: Rasio Kredit Macet Bank Naik 3,01 Persen

Rasio kredit macet tertinggi pada sektor perdagangan, sebesar 4,32 persen.

Tim Infografis Republika
Kredit bank (ilustrasi). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bank umum per Mei 2020 sebesar 3,01 persen.
Rep: Novita Intan Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) bank umum per Mei 2020 sebesar 3,01 persen. Angka ini naik dibandingkan posisi April 2020 sebesar 2,89 persen.

Baca Juga

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, beberapa bank sudah mengalami kenaikan rasio kredit bermasalah sehingga menurunkan kualitas kredit secara industri. "Dulu mungkin cuma prediksi (kenaikan NPL), tapi saat ini sudah terjadi. Beberapa sektor mulai kena imbas dari pandemi corona," ujarnya kepada wartawan, Senin (29/6).

Adapun rasio kredit bermasalah tertinggi berada pada sektor perdagangan sebesar 4,32 persen per Mei 2020. Selanjutnya, sektor konstruksi memiliki rasio kredit bermasalah per Mei 2020 sebesar 3,91 persen. Kemudian, sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan memiliki rasio kredit bermasalah per Mei 2020 sebesar 1,49 persen.

Pihaknya berharap pemerintah mulai dapat melonggarkan kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat. Jika tidak terjadi pelonggaran, perbankan tidak dapat menyalurkan kredit sehingga justru makin membahayakan kualitas kreditnya lebih lanjut.

"Ini hanya bisa dilakukan kalau ada kesempatan masyarakat untuk bisa memiliki keleluasaan kembali dalam melakukan aktivitas sosial dan traveling meskipun harus dalam protokol. Harapannya dapat men-generate pendapatan masyarakat yang menjadi debitur bank," ucapnya.

 
Berita Terpopuler