MUI Keluarkan Fatwa Ihwal Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19

MUI Ingatkan Pemakaman Pasien Covid 19 Harus Sesuai Syariah

FACHRURROZI/ANTARA FOTO
Petugas memakamkan jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 di lahan khusus pemakaman di Tarakan, Kalimantan Utara.
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI ) mengeluarkan fatwa Nomor 18 tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah pasien Covid-19. Dalam fatwa tersebut diatur hak pemenuhan pengurusan jenazah dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, fatwa tersebut memang tentang pengurusan jenazah pasien positif Covid-19. Dimana penanganannya harus sesuai prosedur kesehatan pencegahan Covid-19.

Asrorun menambahkan, hendaknya seluruh aktivitas pengelolaan jenazah pasien Covid-19 yang beragama Islam harus sesuai dengan ketentuan syariah dan tetap melakukan protokol kesehatan. Ia pun mengimbau agar mengutamakan kepentingan orang yang masih hidup dalam hal pemenuhan hak pengurusan Jenazah pasien Covid-19.

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler