Langgar Protokol, Pusat Perbelanjaan DKI akan Ditindak Tegas

Pusat perbelanjaan di DKI Jakarta mulai buka pada 15 Juni dengan protokol kesehatan.

Republika/Thoudy Badai
Petugas mengenakan masker beraktivitas saat hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Pondok Indah Mall, Jakarta, Senin (15/6). Pemprov DKI Jakarta membuka kembali 80 pusat perbelanjaan atau mal di wilayah Jakarta pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan standar protokol kesehatan sesuai anjuran
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat perbelanjaan di DKI Jakarta akan ditindak tegas jika melanggar protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Sanksi akan diberikan bertahap.

"Sanksi terhadap pelanggarannya akan diberikan peringatan sebanyak dua kali, selanjutnya dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan," kata Plt Kepala Dinas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allodi Jakarta, Senin.

Baca Juga

Warga dengan mengenakan masker beraktivitas saat hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Pondok Indah Mall, Jakarta, Senin (15/6). - (Republika/Thoudy Badai)

Ratu mengatakan, sesuai SK Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Nomor 194 Tahun 2020, mal diizinkan mulai beroperasinya mulai 15 Juni 2020 sampai 2 Juli 2020 dengan penerapan protokol kesehatan. Selain itu, SK tersebut juga mengatur jenis usaha yang boleh beroperasi dan yang tidak hingga langkah yang dilakukan ketika terjadi peningkatan kasus Covid-19.

"Termasuk pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal, dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan normal baru," katanya.

Petugas mengenakan masker dan face shield mengecek suhu pengunjung mal saat hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Pondok Indah Mall, Jakarta, Senin (15/6). - (Republika/Thoudy Badai)


Mengenai sanksi dalam SK DPPKUKM tersebut, menurut Elizabeth, mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang diteken 30 April 2020. Sementara untuk jenis kegiatan/aktivitas di mal yang tidak boleh beroperasi pada 15 Juni 2020 hingga 2 Juli 2020, yakni:

1. Area bermain anak dan permainan anak temporer

2. Tempat kebugaran

3. Bioskop

4. Pameran

5. Function Hall

6. Salon

7. Bar

 
Berita Terpopuler