Pemprov DKI pada minggu ketiga membuka operasional usaha salon dan tata rambut.
Karyawan melayani pelanggan yang melakukan perawatan rambut di Alfons Salon, Jakarta, Senin (15/6). Pemprov DKI Jakarta kembali membuka operasional unit usaha salon dan tata rambut pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker bagi karyawan dan konsumen salon, sterilisasi peralatan, pemakaian pelindung wajah bagi karyawan, dan sistem reservasi bagi konsumen
Karyawan melayani pelanggan yang melakukan perawatan rambut di Alfons Salon, Jakarta, Senin (15/6). Pemprov DKI Jakarta kembali membuka operasional unit usaha salon dan tata rambut pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker bagi karyawan dan konsumen salon, sterilisasi peralatan, pemakaian pelindung wajah bagi karyawan, dan sistem reservasi bagi konsumen
Karyawan melayani pelanggan yang melakukan perawatan rambut di Alfons Salon, Jakarta, Senin (15/6). Pemprov DKI Jakarta kembali membuka operasional unit usaha salon dan tata rambut pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker bagi karyawan dan konsumen salon, sterilisasi peralatan, pemakaian pelindung wajah bagi karyawan, dan sistem reservasi bagi konsumen
Karyawan melayani pelanggan yang melakukan perawatan rambut di Alfons Salon, Jakarta, Senin (15/6). Pemprov DKI Jakarta kembali membuka operasional unit usaha salon dan tata rambut pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker bagi karyawan dan konsumen salon, sterilisasi peralatan, pemakaian pelindung wajah bagi karyawan, dan sistem reservasi bagi konsumen
Karyawan melayani pelanggan yang melakukan perawatan rambut di Alfons Salon, Jakarta, Senin (15/6). Pemprov DKI Jakarta kembali membuka operasional unit usaha salon dan tata rambut pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker bagi karyawan dan konsumen salon, sterilisasi peralatan, pemakaian pelindung wajah bagi karyawan, dan sistem reservasi bagi konsumen
Karyawan beraktivitas di Alfons Salon, Jakarta, Senin (15/6). Pemprov DKI Jakarta kembali membuka operasional unit usaha salon dan tata rambut pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker bagi karyawan dan konsumen salon, sterilisasi peralatan, pemakaian pelindung wajah bagi karyawan, dan sistem reservasi bagi konsumen
Karyawan melayani pelanggan yang melakukan perawatan rambut di Alfons Salon, Jakarta, Senin (15/6). Pemprov DKI Jakarta kembali membuka operasional unit usaha salon dan tata rambut pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker bagi karyawan dan konsumen salon, sterilisasi peralatan, pemakaian pelindung wajah bagi karyawan, dan sistem reservasi bagi konsumen
Karyawan membersihkan meja salon usai melayanai pelanggan yang melakukan perawatan rambut di Alfons Salon, Jakarta, Senin (15/6). Pemprov DKI Jakarta kembali membuka operasional unit usaha salon dan tata rambut pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker bagi karyawan dan konsumen salon, sterilisasi peralatan, pemakaian pelindung wajah bagi karyawan, dan sistem reservasi bagi konsumen
Karyawan mengecek suhu pelanggan di Alfons Salon, Jakarta, Senin (15/6). Pemprov DKI Jakarta kembali membuka operasional unit usaha salon dan tata rambut pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker bagi karyawan dan konsumen salon, sterilisasi peralatan, pemakaian pelindung wajah bagi karyawan, dan sistem reservasi bagi konsumen