MUI: Shalat Jumat Dua Gelombang Tidak Sah

Shalat jumat dua gelombang tidak dibenarkan dengan alasan apapun.

EPA -EFE / SEDAT SUNA
Orang-orang memakai masker saat mereka menghadiri sholat Jumat di Masjid Fatih, Istanbul, Turki.
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah lakukan kajian terkait shalat Jumat dua gelombang atau lebih dari satu kali. Menurut Ketua Umum MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama Yusnar Yusuf, shalat jumat dua gelombang tidak sah.

Shalat jumat dua gelombang, menurutnya tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Jika umat muslim yang tidak bisa mengikuti shalat jumat maka diwajibkan untuk shalat dzuhur.

Ia menambahkan, keputusan tersebut terdapat dalam Fatwa MUI Nomor lima tahun 2000 tentang pelaksanaan shalat Jumat dua gelombang. Fatwa tersebut dinilai masih relevan untuk menjawab permasalahan saat ini.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler