Ini Tanggapan Mahfud MD Soal Diskusi Pemberhentian Presiden

Diskusi tentang pemberhentian presiden sah saja, asal sesuai dengan undang-undang.

Dok. Humas Memenko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara terkait diskusi di universitas Gajah Mada dengan topik pemberhentian presiden. Menurutnya, diskusi tentang pemberhentian presiden sah saja, asal sesuai dengan undang-undang.

Mahfud mengatakan, diskusi tentang pemberhentian presiden bisa kapan saja asal tidak dikaitkan dengan covid-19. Dan, pemberhentian presiden bisa dilakukan jika memenuhi lima syarat yang sudah ada dalam undang-undang.

Ia menambahkan, di luar dari undang-undang tersebut presiden tidak bisa diberhentikan jika membuat kebijakan hal yang lain. Terlebih lagi jika membuat kebijakan tentang covid-19.

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler