Pemkab Banyumas Kaji Pembukaan Tempat Ibadah

Masjid yang nantinya dibuka, tetap harus menaati prosedur kesehatan yang ditetapkan.

Antara
Bupati Banyumas Achmad Husein.
Rep: Eko Widiyatno Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Pemerintah Kabupaten Banyumas akan mengkaji kemungkinan pembukaan tempat ibadah. Masjid-masjid yang sebelumnya tidak boleh menyelenggarakan kegiatan sholat berjamaah, akan diizinkan kembali. Demikian juga dengan tempat-tempat ibadah agama lain. "Kita sedang mengkaji dan sedang menyusun SOP-nya. Nanti pembukaannya dilakukan secara bertahap, tidak sekaligus," jelas Bupati Achmad Husein, Kamis (28/5).

Baca Juga

Dia menyatakan, setelah disusun SOP mengenai pelaksanaan ibadah di tempat ibadah, pihaknya akan menggelar rapat yang dihadiri jajaran Forkopimda. "Kemungkinan Selasa pekan depan akan kita rapatkan dengan Forkopimda, dan Rabu dengan para ulama," katanya.

Menurutnya, dengan dibukanya kembali tempat ibadah, maka masjid-masjid yang selama ini tidak menyelenggarakan sholat berjamaah, diizinkan kembali menggelar sholat lima waktu berjamaah. Terutama di wilayah-wilayah permukiman yang kasus wabah covid-nya sedikit atau tidak ada.

Namun dia menyebutkan, masjid yang nantinya diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan sholat berjamaah, tetap harus menaati prosedur kesehatan yang ditetapkan. Antara lain, jamaah harus menjaga jarak dan menggenakan masker. "Seluruh ketentuan itu, nanti ada dalam SOP," jelasnya.

Dalam hal pembukaan tempat ibadah, khususnya masjid, Husein menyatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan camat di masing-masing wilayah. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran peta Covid di masing-masing wilayah sekitar masjid.

"Jumlah masjid di Banyumas itu ada ribuan. Sedangkan yang mengetahui pasti kondisi wabah di lingkungan sekitar masjid, ya pejabat camatnya. Karena itu, pembukaan masjid juga didasari atas masukan dari masing-masing camat," katanya.

Berdasarkan pertimbangan itu, dia memperkirakan pembukaan bertahap tempat ibadah ini kemungkinan bisa dilaksanakan pada 7 Juni mendatang. "SOP yang akan kita bahas ini, cukup ketat. Tidak hanya masalah jaga jarak antar jamaah dan wajib gunakan masker. Tapi juga nantinya harus ada yang mengontrol dan mengawasi. Termasuk yang rutin melaksanakan penyemprotan disinfekstan," katanya.

Bupati mengaku perlu mengatur secara ketat masalah pembukaan kembali tempat ibadah, karena tidak ingin tempat ibadah menjadi klaster baru penyebaran Covid 19. "Kita tidak ingin hal itu terjadi," katanya. 

 

 
Berita Terpopuler