Lima Kegiatan Populer yang Tergolong Judi Terselubung

Umat Islam jangan sampai mengikuti kegiatan yang termasuk judi terselubung.

Antara
Lima Kegiatan Populer yang Tergolong Judi Terselubung.
Rep: Ali Yusuf Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat terutama umat Islam telah mengetahui judi dilarang oleh hukum Islam dan hukum yang berlaku di masyarakat (hukum positif). Meski sudah mengetahui judi itu terlarang, masih ada praktik-praktik yang berbau judi dan populer di masyarakat.

Baca Juga

"Di balik kepahaman dan kesadaran akan haramnya hukum judi, namun ternyata masih ada kegiatan atau event yang kalau diteliti lagi, ternyata aktivitasnya merupakan praktik perjudian," kata Ustadz Luky Nugroho dalam bukunya Judi Terselubung.

Menurutnya, ada lima kegiatan yang populer di masyarakat masuk dalam kategori perjudian. Umat Islam jika sudah mengetahui lima kegiatan itu masuk judi terselubung, maka tinggalkan dan jangan pernah ikut dan terlibat di dalamnya.

Lomba tujuh belasan

Kegiatan judi terselubung yang pertama adalah semua kegiatan lomba tujuh belasan, seperti lomba makan kerupuk, bawa bendera, membawa kelereng dengan sendok digigit, dan sebagainya.

"Lomba tersebut dikatakan judi karena semua empat kriteria judi terpenuhi," katanya.

Ia menuturkan, empat kriteria judi itu di antaranya ada pihak yang bertaruh, ada harta yang dipertaruhkan, ada pihak yang menang dana kalah, dan pemenang mendapat harta taruhan. Pendeknya, lomba tujuh belasan itu diselenggarakan untuk mencari pemenang untuk diberikan hadiah. 

"Dan hadiah itu memang dibeli dari dana yang ditarik atau dikumpulkan dari orang tua mereka. Kalau sudah begitu, maka lomba seperti ini sama halnya dengan taruhan atau judi yang hukumnya haram," katanya.

Namun, jika dana yang dipakai membeli hadiah berasal dari sponsor, maka hal itu tidak termasuk judi.

Traktir bersyarat

Pada dasarnya, traktir-mentraktir merupakan hal yang baik dan dibolehkan dalam agama. Bahkan dianjurkan, karena bisa dikatakan dalam praktik traktir-mentraktir ada unsur saling memberikan hadiah.

“Dan saling memberikan hadiahlah sesama kalian, niscaya kalian akan saling sayang.”

Lumrahnya, mentraktir teman atau keluarga dilakukan pada saat momen bahagia, ulang tahun, naik gaji, dan sebagainya. Tapi traktir yang asalnya dianjurkan dan baik bisa berubah hukumnya jika praktiknya pun berbeda. 

Contoh, si A dan si B membuat kesepakatan jika tim Prancis berhasil jadi juara dunia dari Kroasia, si A mentraktir si B dan sebaliknya. Dan pada akhirnya si A yang mentraktir si B karena jagoannya kalah.

"Traktir yang seperti ini dengan judi tidak ada bedanya. Alias ya itu judi," katanya.

Akan tetapi bisa jadi itu tidak termasuk judi, apabila kesepakatan atau syarat hanya berasal dari satu pihak. Misalnya, kalau Prancis juara dunia, si A akan mentraktir si B, dan kalo Kroasia yang juara maka si A tidak jadi mentraktir si B. 

"Karena yang seperti ini adalah janji dan bukan judi," katanya 

Kompetisi antarsekolah

Kenapa hal ini termasuk judi, karena ada hadiah dari uang pendaftaran yang dikumpulkan panitia untuk diberikan kepada pemenag pertandingan. Menurut Luky, judi yang dilakukan siswa-siswi ini dinilai sangat rapi, terorganisir dan terkoordinasi dengan baik, dan pesertanya adalah para pelajar yang tidak dilarang oleh gurunya.

Fun bike

Kegiatan fun bike, jalan sehat atau sejenisnya juga bisa tergolong judi karena para peserta diwajibkan membayar biaya pendaftaran dengan nominal tertentu. Dengan nominal itu, nantinya peserta akan mendapatkan kit atau atribut yang dikenakan pada saat acara. 

"Nah, kalau hadiah yang diberikan diambil dari uang pendaftaran, maka hukumnya judi. Tapi kalau seandainya anggaran untuk hadiah diperoleh dari sponsor, maka status judinya hilang," katanya.

Karnaval berhadiah

Peserta karnaval harus urunan dan kegiatan seperti ini masih banyak diadakan di beberapa daerah di Indonesia. Untuk itu, Ustadz Luky menyarankan masyarakat harus benar-benar memahami apa dan bagaimana konsep judi yang diharamkan. 

"Agar jangan sampai mengadakan atau mengikuti suatu kegiatan atau lomba, yang ternyata di situ mengandung unsur judi," katanya.

Hal yang perlu diingat adalah selama dana yang diambil untuk hadiah berasal dari donatur atau sponsor luar (bukan dari uang peserta atau urunan), maka hal itu tidak termasuk dalam kategori judi.

 
Berita Terpopuler