40 Kendaraan Travel Gelap di Bekasi-Karawang Diamankan

Travel gelap itu mengangkut 300 orang penumpang dengan tujuan Jabar, Jateng, Jatim.

Republika/Prayogi
Polisi dan pengemudi beraktivitas di depan mobil travel gelap yang terjaring dalam operasi khusus di titk penyekatan. (ilustrasi)
Rep: Flori Sidebang Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Bekasi Kabupaten mengamankan travel gelap yang masih nekat mengangkut pemudik ke berbagai derah tujuan di Pulau Jawa selama pandemi virus corona, Ahad (17/5). Dalam waktu tujuh jam, sejak pukul 12.00-19.00 WIB, polisi mendapati 40 kendaraan travel gelap.

Baca Juga

"Kami menangkap 40 travel gelap. Tujuan travel yang angkut pemudik ke Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Rachmat saat dihubungi, Senin (18/5).

Rachmat mengungkapkan, daerah yang paling banyak menjadi tujuan pemudik itu, yakni Indramayu, Purbalingga, Kebumen, Kendal, Pemalang, Jombang, hingga Solo. Dari puluhan travel gelap itu, total ada 300 orang penumpang di dalamnya.

Namun, 40 travel gelap tersebut akhirnya diamankan saat terjaring pemeriksaan di jalan arteri perbatasan Bekasi-Karawang. Saat ditanyai petugas, alasan para pemudik ini nekat pulang kampung di tengah pandemi Covid-19 karena sudah tak lagi bekerja. 

Bahkan ada yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Kendati demikian, ada pula penumpang yang sekadar ingin pulang kampung.

Mereka, kata Rachmat, kemudian mencari cara untuk bisa mudik dengan menggunakan jasa travel gelap melalui media sosial. Tarif yang dikenakan bagi masing-masing penumpang pun bervariasi.

"Itu (pemudik) tahu dari medsos. (Biayanya) ada yang Rp 500 ribu, ada yang Rp 700 ribu," ungkap Rachmat.

Sebagian besar kendaraan travel gelap itu, sambung dia, menggunakan pelat nomor berwarna hitam atau khusus bagi kendaraan pribadi. Padahal untuk kendaraan umum yang mengangkut penumpang harus menggunakan pelat nomor berwarna kunig.

Karena itu, jelas Rachmat, pihaknya memberikan sanksi tilang kepada para sopir travel gelap tersebut. "Kita tilang, karena melanggar, beroperasi tanpa trayek," imbuhnya. 

 
Berita Terpopuler