Soal Iuran Naik, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Pemerintah melalui Perpres Nomor 64 tahun 2020 resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan.

Republika/Imas Damayanti
Aktivitas rutin di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Perpres Nomor 64 tahun 2020 secara resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan. Terhitung, mulai 1 Juli 2020 iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas satu, Rp 100.000 untuk kelas dua dan 42.000 untuk kelas tiga.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, dengan diterbitkannya kebijakan tersebut pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pasal 34 di perpres Nomor 75 tahun 2019.

Iqbal mengatakan, tentunya pemerintah telah menghitung secara seksama guna menjaga kualitas dan kesinambungan jaminan kesehatan yang saat ini sudah memasuki tahun ketujuh.

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler