Industri Makanan Disarankan Bayar THR Sesuai SE Menaker

Perusahaan yang tidak bisa membayarkan THR perlu melakukan negosiasi.

Antara/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman menyampaikan bahwa asosiasi menyarankan pelaku industri makanan dan minuman membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Menaker sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Gapmmi menyarankan sesuai edaran Menaker. Bagi yang tidak bisa, untuk negosiasi sesuai edaran,” kata Adhi melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Senin (11/5).

Melalui SE tersebut, Menaker Ida menyampaikan pilihan-pilihan yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.

Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya. Salah satu pilihan yang dapat diambil yakni dengan mencicil pembayaran THR.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler