Wakil Ketua Komisi IX: Relaksasi PSBB Bisa Dilakukan

Wakil Ketua Komisi IX DPR menilai relaksasi PSBB bisa saja dilakukan.

Republika/Febrian Fachri
PSBB (ilustrasi)
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mengatakan, pemerintah bisa melakukan relaksasi atau pelonggaran terhadap kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), asalkan penerapan physical distancing atau jaga jarak perlu diperketat untuk warga. 

Baca Juga

"Kebijakan termasuk relaksasi PSBB bisa dilakukan asalkan penegakan sanksi physical distancing harus dilakukan dengan ketat," ujar Melki lewat pesan singkat, Senin (4/5).

Menurutnya, physical distancing merupakan salah satu cara efektif untuk mengurangi potensi penularan virus Covid 19. Sehingga, jika pemerintah ingin merealisasikan pelonggaran PSBB, harus diikuti dengan ketegasan bagi warganya untuk tetap jaga jarak.

"Prinsip dasar pencegahan dan pemutusan Covid 19 harus dilakukan dengan konsisten dan disiplin lalukan protokol kesehatan," kata Melki.

Adapun rencana relaksasi PSBB dinilainya sebagai salah satu hasil evaluasi pemerintah dari penanganan virus corona. Baik dari segi kesehatan, sosial, dan budaya. "Evaluasi ini tentu bisa saja tetap konsisten dengan kebijakan PSBB saat ini, atau bisa dilakukan relaksasi," ujar politikus Partai Golkar itu.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperlukan agar perekonomian tidak macet. Mahfud menegaskan, relaksasi PSBB dilakukan dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan yang berlaku dalam penanganan Covid 19.

Mahfud melanjutkan, relaksasi juga disiapkan karena melihat pelaksanaan PSBB yang berbeda di berbagai tempat. Ia mengungkapkan, ada suatu wilayah yang begitu ketat melaksanakan PSBB sehingga membuat orang-orang benar-benar tidak bisa bergerak, termasuk untuk mencari uang. Namun, di wilayah lain ada orang yang bisa dengan mudah melanggar PSBB.

"Nah ini yang dimaksud kemudian perlu dilakukan relaksasi. Relaksasi itu bukan berarti lalu melanggar protokol kesehatan," ucapnya.

 
Berita Terpopuler