Penghentian Sementara Pengoperasian Bus AKAP dan AKDP
Penghentian sementara bus AKAP dan AKDP hingga 31 Mei 2020
Republika
Red: Andi Nur Aminah
REPUBLIKA.CO.ID,
Penghentian Sementara Bus AKAP dan AKDP
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek hentikan sementara semua pelayanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Jadwal penghentian: 24 April hingga 31 Mei 2020
Rujukan regulasi: Peraturan Menhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijrah.
Terminal yang untuk sementara berhenti beroperasi:
- Terminal Jatijajar, Depok
- Terminal Baranangsiang, Bogor
- Terminal Poris Plawad Kota, Tangerang
- Terminal Pondok Cabe,Tangerang Selatan
- Terminal Kampung Rambutan, Jakarta
- Terminal Pulogebang, Jakarta
- Terminal Kalideres, Jakarta
- Terminal Tanjung Priok, Jakara
- Terminal Bekasi, Bekasi
Sanksi pelanggaran: tidak boleh melanjutkan perjalanan dan akan diminta kembali ke tempat asal.
Penghentian pelayanan tak berlaku bagi angkutan perkotaan Transjabodetabek.
Sumber: BPTJ
Berita Terpopuler