Napi Narkoba dan Korupsi Dibebaskan, Tepatkah?

Hal ini tentu menjadikan masyarakat bertanya-tanya.

ANTARA/Ampelsa
Sejumlah napi memperlihatkan surat pembebasan mareka di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas -III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (6/4/2020). Kementerian Hukum dan HAM membebaskan sebanyak lima napi prempuan dan 18 napi laki di Lapas tersebut untuk menjalani asimilasi di rumah dalam upaya mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19)
Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30 ribu narapidana dewasa dan anak.

Melalui peraturan baru, napi narkoba dan korupsi dibebaskan. Hal ini tentu menjadikan masyarakat bertanya-tanya, apakah di situasi wabah seperti ini, tindakan tersebut tepat diberlakukan. Sebab jika tidak, keamanan masyarakat menjadi sulit ditegakkan.

Perlu kerja sama yang solid di antara pemegang kebijakan. Jangan sampai upaya para penegak hukum menjadi sia-sia dengan kembalinya pelaku kerusakan di tengah umat. Sebab jika tidak, kesejahteraan akan sulit dicapai.

PENGIRIM: Lulu Nugroho, Cirebon

 
Berita Terpopuler