Bingung Aturan PSBB Ojek Online

PSBB Jakarta dan sekitarnya mengatur tentang operasi ojek online

ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Seorang pengguna ojek online menunjukkan aplikasi GoRide yang tidak tersedia di Kawasan Kalisari, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). Peraturan Gubernur DKI Jakarta dalam pelaksanaan PSBB mengatur angkutan roda dua seperti ojek online maupun ojek konvensional dilarang membawa penumpang
Red: Elba Damhuri

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- PSBB menjadi sangat penting di tengah makin kencangnya wabah virus corona di Indonesia. Apalagi jumlah korban meninggal terus bertambah dan yang positif corona pun masih naik.

Namun yang agak membingungkan masyarakat adalah terkait dengan aturan ojek online. Motor ojek online pada awalnya dilarang membawa penumpang karena tidak memenuhi aturan jarak fisik 1-2 meter.

Maka kemudian Kemenkes pun menerbitkan aturan pelarangan operasi ojek online. Hal ini langsung dijawab perusahaan ojek online dengan menutup aplikasi GoRide dan BraBike. Sempat hilang beberapa hari dua aplikasi itu.

Namun tiba-tiba ada aturan baru dari Kemenhub yang membolehkan ojek online membawa penumpang. Apakah pemerintah tidak kompak? Ada apa antara Kemenkes dan Kemenhub?

Ini bukan persoalan ojek online boleh bawa penumpang atau tidak. Tapi ini masalah komunikasi antara dua kementerian yang kurang bagus dan tidak konsisten.

Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan menggantungkan hidup dari pendapatan harian. Keadaan ini harus diperhatikan benar-benar. 

Jangan sampai kita bikin kebijakan yang membingungkan dan membuat rakyat bertanya-tanya.

 

Pengirim: Ahmad KhaironJl KH Agus Salim Bekasi Jawa Barat

 
Berita Terpopuler