Anies Minta Masyarakat Jakarta Patuhi PSBB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Republika/Thoudy Badai
Papan reklame digital berisi imbauan dirumahaja terpasang di kawasan Sudirman, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta.
Rep: Surya Dinata Red: wisnu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mengendalikan penyebaran penyakit yang disebabkan Covid-19. Keputusan tersebut diambil setelah keluar surat persetujuan dari Menteri Kesehatan No. HK 01/07/MENKES/239/2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya secara resmi akan memberlakukan penerapan PSBB pada hari Jumat 10 April 2020 mendatang.

Anies berharap pembatasan ini bisa ditaati seluruh warga DKI guna mengendalikan penyebaran virus Covid-19.

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

 

 
Berita Terpopuler