Hakim Konstitusi Jalani Rapid Test Covid-19

Rapid test Covid-19 dilakukan tim Poliklinik Mahkamah Konstitusi di kediaman hakim.

Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Mahkamah Konstitusi selaku Ketua Sidang Anwar Usman (tengah) bersama para anggota hakim konstitusi.
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi menjalani tes cepat pendeteksian Covid-19 yang dilakukan tim Poliklinik Mahkamah Konstitusi di kediaman masing-masing hakim. "Hasilnya belum pasti semua dan masih perlu didalami sesuai protokol Covid-19," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (7/4).

Baca Juga

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancasakti Foekh telah dites pada Senin (6/4) dan hasilnya semua negatif. Ia mengatakan hingga Selasa belum semua hakim konstitusi menjalani tes cepat pendeteksian Covid-19 itu.

Untuk lingkungan Mahkamah Konstitusi, tes cepat deteksi diutamakan untuk tenaga medis, hakim konstitusi, petugas persidangan, petugas pendamping hakim serta pegawai pada umumnya. Tercatat tenaga medis di klinik Mahkamah Konstitusi terdiri atas 13 orang, yakni dua dokter umum, dua dokter gigi, empat perawat, dua apoteker, satu orang fisioterapis, dan seorang tenaga laboratorium medis.

Sementara alat tes cepat yang tersedia di lembaga yudikatif itu sebanyak 520 buah. Selanjutnya apabila terdapat hakim maupun pegawai terindikasi terinfeksi virus corona, Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat untuk penanganan lebih lanjut.

Ada pun untuk pencegahan penyebaran Covid-19, Mahkamah Konstitusi menunda seluruh sidang pengujian undang-undang serta menutup gedung untuk publik hingga 21 April 2020.

 
Berita Terpopuler