Polri Pantau Penghina Presiden, Dewan: Kedepankan Persuasif

Nasir Djamil tak memungkiri banyak informasi hoaks di tengah masa wabah ini.

Republika/Febrianto Adi Saputro
Nasir Djamil.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil, meminta Polri untuk mengedepankan tindakan persuasif ke masyarakat di tengah pandemi virus Covid-19 atau Corona.

Hal ini disampaikan dalam menanggapi penerbitan Surat Telegram Kapolri, mengenai pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait dengan kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber selama masa wabah.

Baca Juga

"Kepolisian tetap mengedepan langkah persuasif dan bijak dalam menghadapi situasi pandemi virus corona serta due process of law," ujar Nasir kepada wartawan, Senin (6/4).

Ia sendiri tak memungkiri bahwa saat ini banyak informasi hoaks yang hadir di tengah wabah virus corona ini. Itu dinilainya sudah sepantasnya ditindak sesuai dengan hukun yang berlaku.

Namun, Nasir meminta agar Polri tetap menjunjung tinggi fungsi pelayanan, pengayom, dan pelindung rakyat. Dengan mengedepankan aspek profesionalitas, modren, dan terpercaya.

"Begitu juga dengan soal penghinaan presiden, tentu harus hati-hati dalam penerapannya. Selain mengandung multitafsir dan seperti pasal karet," ujar Nasir.

Dalam Surat Telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini, disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi selama masa darurat.

Di antaranya yakni tentang ketahanan akses data internet, penyebaran hoaks terkait dengan Covid-19, dan penyebaran hoaks terkait dengan kebijakan pemerintah, penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan, dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.

"Indonesia ini negara hukum yang demokratis, karena itu pro dan kontra terhadap kebijakan negara dalam mengatasi wabah virus corona adalah hal yang lumrah," ujar Nasir.

"Yang penting Polri harus tetap dalam posisi sebagai alat negara yang independen dalam penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban di tengah masyarakat," tambahnya.

 
Berita Terpopuler