Infografis Hukum Pernikahan
Ada lima hukum pernikahan dalam kitab Fiqh Islam.
Republika
Red: Muhammad Hafil
REPUBLIKA.CO.ID,
Hukum Nikah
1. Jais (diperbolehkan)
Ini asal hukumnya.
2. Sunnat
Bagi orang yang berkehendak serta cukup belanjanya (nafkah dan lain-lainnya).
3. Wajib
Atas orang yang cukup mempunyai belanja dan dia takut akan tergoda kepada kejahatan (zina).
4. Makruh
Terhadap orang yang tidak mampu memberi nafkah.
5. Haram
Kepada orang yang berniat menyakiti atas perempuan yang dinikahinya.
Sumber: Fiqh Islam/Sulaiman Rasjid, Pengolah: Muhammad Hafil, Ilustrator:
Berita Terpopuler