Kemendikbud Belum Putuskan Perpanjang Masa Belajar di Rumah

Kemendikbud belum putuskan perpanjangan masa belajar di rumah terkait wabah corona.

Republika/Thoudy Badai
Petugas Palang Merah Indonesia Kota Jakarta Pusat menyemprotkan cairan disinfektan di SMP 216 Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020).
Rep: Idealisa Masyrafina Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan belum ada pembahasan mengenai perpanjangan masa belajar di rumah, untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19. Kemendikbud akan membahas terkait perpanjangan masa belajar di rumah dengan berbagai pihak.

Baca Juga

Hal ini menanggapi status keadaan tertentu darurat bencana non-alam yang oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) diperpanjang hingga tanggal 29 Mei 2020, atau sekitar lima hari pasca lebaran Idul Fitri 2020. "Sejauh ini belum ada pembicaraan (perpanjang belajar di rumah). Masih lihat situasi," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, Ade Erlangga, kepada Republika.co.id, Selasa (17/3).

Menurut Erlangga, keputusan untuk memperpanjang masa belajar di rumah untuk anak- anak sekolah se-Nasional tidak bisa diputuskan hanya oleh Kemendikbud. Kebijakan ini harus dipertimbangkan dan diputuskan bersama-sama oleh banyak pihak.

"Libur (belajar dari rumah) secara nasional itu kan kebijakannya harus keputusan semua pihak, jadi nggak bisa Kemendikbud saja," jelasnya.

Sebelumnya Kemendikbud menyatakan telah mendukung pemerintah daerah yang memberi anak-anak sekolah libur atau belajar dari rumah selama 14 hari. Kemendikbud juga telah mengembangkan aplikasi pembelajaran jarak jauh berbasis portal dan android Rumah Belajar. 

Portal Rumah Belajar tersebut dapat diakses di laman belajar.kemdikbud.go.id. Beberapa fitur unggulan yang dapat diakses oleh peserta didik dan guru, di antaranya Sumber Belajar, Kelas Digital, Laboratorium Maya, dan Bank Soal. 

 

 
Berita Terpopuler