RS Adam Malik Medan Batasi Jumpa Pers

RS Adam Malik menyampaikan data lewat website, media sosial, dan telepon.

Antara/Septianda Perdana
Petugas medis berada di dalam ruangan infeksius Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan, Sumatra Utara (ilustrasi).
Red: Israr Itah

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan temu pers dan sejenisnya mulai Senin (16/3). Kebijakan ini sampai dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.

Baca Juga

"Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau wabah Covid-19, kami mohon maaf akan memberlakukan pembatasan saat konferensi pers dan sejenisnya mulai saat ini sampai jangka waktu yang belum bisa kami tentukan, tergantung perkembangan situasi," kata Kassubag Humas RSUP Haji Adam Malik Rosario Dorothy Simanjuntak.

Kebijakan tersebut, kata Rossam dilakukan untuk menjaga keamanan antara kedua belah pihak, baik wartawan maupun pihak rumah sakit. Untuk mengakomodasi dan memastikan tetap tersedianya informasi publik tentang Covid-19, pihak RSUP Adam Malik akan memperbaharui data pasien terkait di website dan akun media sosial rumah sakit. Informasi ini yang bisa dijadikan sebagai acuan pemberitaan.

"Apabila diperlukan, kami juga akan menerima permintaan informasi via WhatsApp dan telepon. Mohon agar dapat dimaklumi," ujarnya.

Sehari sebelumnya, RSUP Adam Malik mengumumkan 18 orang dalam pemantauan (ODP) terkait virus corona atau Covid-19. Ada empat pasien dalam pengawasan (PDP). Namun, dia di antaranya sudah pulang karena dinyatakan negatif.

 
Berita Terpopuler