Tim Gabungan Temukan Ketidaksinkronan Data Harun Masiku

Tim gabungan menemukan ketidaksinkronan data dalam SIMKIM Dirjen Imigrasi.

Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Tim Gabungan Pemeriksa terhadap Perlintasan Keimigrasian Harun Masiku memberikan keterangan pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan independen  yang  dibentuk Kementerian Hukum dan Ham melaporkan hasil pemeriksaan terhadap perlintasan keimigrasian Harun Masiku.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika Syofian Kurniawan mengatakan, ada data yang tidak sesuai. Tim gabungan telah menemukan ketidaksinkronan data dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada Dirjen Imigrasi.

Syofian menambahkan, berdasarkan pantauan CCTV pihaknya membenarkan Harun Masiku masuk ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Akan tetapi data tersebut tidak terkirim ke Pusdakim Ditjen Imigrasi.

 

 

Videografer | Surya Dinata

Video Editor | Fian Firatmaja 

 
Berita Terpopuler