Kedapatan Main Judi, Tujuh Petani Aceh Ditangkap

Pelaku judi terancam hukuman cambuk di depan umum.

Republika/Yasin Habibi
Sebanyak tujuh petani dan tiga orang pemuda di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh hingga Senin (30/12) malam masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Nagan Raya, setelah tertangkap bermain judi (Ilustrasi tersangka judi)
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Sebanyak tujuh petani dan tiga orang pemuda di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh hingga Senin (30/12) malam masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Nagan Raya, setelah tertangkap bermain judi. Para pelaku sebelumnya ditangkap polisi pada Senin sekitar pukul 01.00 WIB saat sedang main judi di sebuah lokasi di kawasan Desa Bumi Sari, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

“Para pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP H Giyarto SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Mahliadi, Senin malam.

Ada pun para pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial HB (22) dan BS (24), warga Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala. Sementara AW (33), MR (25), OR (29), JS (26) warga Desa Bumi Sari Kecamatan Beutong.

Kemudian MJ (petani) warga Desa Alue Seupeung, Kecamatan Tadu Raya, MK (48) warga Desa Alue Ie Mameh, Kecamatan Kuala, D (29) warga Desa Kulam Jeureuneh, Kecamatan Beutong, serta MD (57) warga Desa Blang Ara, Kecamatan Seunagan Timur. Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya masing-masing sembilan unit Handphone, uang tunai Rp 5,5 juta lebih, tujuh buah dompet.

Kemudian polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor jenis CBR 150 cc, kemudian satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX, serta dua unit sepeda motor jenis Honda BeAT, satu set kartu joker, satu buah alas.

“Para pelaku diduga melanggar Pasal 18 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka terancam pidana cambuk di muka umum,” kata Mahliadi menambahkan.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler