KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Impor MMU Ikan ke PN Jakarta

Sebanyak 23 saksi telah diperiksa untuk kasus dugaan suap impor ikan.

antarafoto
Suap.ilustrasi
Rep: Haura Hafizhah Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan penyidikan tersangka Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera yang bernama Mujib Mustofa (MMU) telah selesai. MMU didiga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019.

“Hari ini (22/11) dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti untuk tersangka Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) dalam kasus TPK suap terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019. Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” kata Febri, Jumat (22/11).

Dlam kasus tersebut sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dari beberapa unsur yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan, Plt Direktur Logistik PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kasubdit Barang Konsumsi Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Direktur Keuangan Perum Perindo, Direktur Operasi Perum Perindo, Swasta dan Ibu Rumah Tangga

Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka suap kuota impor ikan pada Selasa (24/9). Keduanya adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan direktur perusahaan swasta pengimpor ikan bernama Mujib Mustofa (MMU).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan dua tersangka tersebut adalah peningkatan penyidikan atas operasi tangan tangan (OTT) KPK pada Senin (23/9) petang di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler