'Putusan MA Dinilai tak Adil Bagi Korban First Travel'

Polemik lelang aset First Travel yang akan diberikan kepada negara.

ANTARA/Kahfie Kamaru
Jemaah yang akan mengikuti sidang gugatan perdata aset First Travel memasuki gedung pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menyatakan hasil lelang aset First Travel akan diberikan kepada negara. Putusan itu menimbulkan polemik, terlebih bagi para korban.

Kuasa hukum jamaah First Travel, Mustolih Siradj, mengatakan, putusan MA tidak menunjukkan rasa keadilan bagi jamaah yang menjadi korban. Karena menurutnya tidak ada uang negara yang terlibat dalam permasalahan tersebut.

Mustolih menambahkan, selama ini jamaah yang menjadi korban travel umrah tersebut sudah menunggu lama untuk menemukan titik terang. Namun, ia menilai negara seolah-olah mengambil keuntungan dari polemik yang terjadi.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler