WNI Ditahan karena Pukul Warga Malaysia

Pemukulan terjadi di Pintu Utama Grandstand Sepang Internasional Sirkuit (SIC).

Ilustrasi pemukulan.
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Seorang lelaki Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan karena terlibat dalam kasus pemukulan di Pintu Utama Grandstand Sepang Internasional Sirkuit (SIC) di Sepang, Malaysia, Ahad (3/11).

Ketua Polisi Daerah Lapangan Terbang Internasional Kuala Lumpur (KLIA), Asisten Komisioner Zulkifli Adamshah sebagaimana dilansir Sinar mengatakan pelaku berusia 32 tahun tersebut dipercayai memukul petugas lelaki berusia 24 tahun. Pemukulan itu terjadi kira-kira pukul 15.45 waktu setempat.

“Penyebabnya karena pelaku ditegur setelah menendang pagar. Korban ketika itu sedang bertugas di Pintu Utama Grandstand SIC sebelum pelaku terlihat menendang pagar. Korban kemudian menegur tindakan pelaku, sebelum dia diserang dan ditendang oleh pelaku. Dalam kejadian itu korban cedera di bibir,” katanya, Senin (4/11).

Dia mengatakan akibat kejadian tersebut korban menerima lima jahitan dan pelaku ditahan. Video kejadian pemukulan di Pintu Utama Granstand SIC itu viral di laman sosial Facebook serta dibagi oleh warganet. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Pasal 325 Kanun Keseksaan (KUHP).

Baca Juga

 
Berita Terpopuler