Pemerintah Jamin Pindah Ibu Kota tak Ganggu Hutan Lindung

Luas kawasan ibu kota nanti akan mencakup 180 ribu hektare.

Republika TV/Havid Al Vizki
Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro
Rep: Sapto Andika Candra Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa pembangunan ibu kota baru di kawasan yang mencakup Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) di Kalimantan Timur tidak akan mengusik keberadaan hutan lindung yang ada.

Baca Juga

Ia menjelaskan, luas kawasan ibu kota nanti akan mencakup 180 ribu hektare, termasuk kawasan induk pemerintahan seluas 40 ribu hektare. Sisanya, ujar Bambang, pemerintah akan mempertahankan ruang terbuka hijau, hutan lindung, hingga hutan konservasi yang ada.

"Hutan lindung tidak akan diganggu dan sebagian dan Kukar bahkan ada hutan konservasi Bukit Soeharto. Di sana ada pemakaian lahan yang tidak untuk keperluan hutan, termasuk perkebunan. Hutan lindung di Kaltim tidak akan diganggu," kata Bambang dalam konferensi pers bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin (26/8).

Bambang menambahkan, area seluas 180 ribu hektare yang disiapkan pemerintah sebagian besarnya sudah dikuasai pemerintah. Sebagian kecil lain, ujar Bambang, memang masih dikelola pihak swasta. Namun ia menekankan bahwa pemerintah punya hak mencabut hak pengelolaan lahan bila memang sewaktu-waktu dibutuhkan. "Kami akan meminimalkan ganti rugi lahan," kata Bambang.

Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur pada 2016 lalu dan mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur nomor 01 Tahun 2016, luas kawasan hutan suaka alam di Kaltim seluas 438.390 hektare. Pemanfaatan lainnya, luas hutan lindung yakni 1,8 juta hektare, luas hutan produksi terbatas 2,9 juta hektare, luas hutan produksi tetap 3 juta hektare, dan luas hutan yang dikonservasi 120.437 hektare.

 
Berita Terpopuler