2 Pengacaranya Wafat, Korban First Travel Belum Ambil Sikap

Korban First Travel belum mempunyai pengacara pengacaranya wafat.

Antara/Kahfie Kamaru
Jemaah yang akan mengikuti sidang gugatan perdata aset First Travel memasuki gedung pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/19).
Rep: Ali Yusuf Red: Nashih Nashrullah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Jamaah korban First Travel (FT) tidak memiliki kuasa hukum lagi, setelah Riesqie Rahmadiansyah dan Andrasyah Pratama meninggal dunia. Setelah kasus penipuan FT masuk proses  penyelidikan, Riesqi, Andrasyah, dan Muhammad Irwan sebagai kuasa hukum jamaah.

Baca Juga

Salah satu jamaah korban FT, Slamet Subekti, mengatakan saat ini jamaah belum memutuskan siapa yang akan ditunjuk sebagai kuasa hukum menggantikan Riesqi. Karena Andrasyah yang siap menggantikan Riesqi juga telah meninggal. "Nanti kita masyawarahkan bagaimana baiknya," kata Slamat saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (23/8).  

Slamat mengaku tidak bisa memutuskan harus seperti apa langkah kedepan setelah dua pahlawan jamaah korban FT meninggal dunia. Untuk itu dia tak bisa memutuskan sendiri strategi apa yang perlu dibangun. 

Menurut Slamet, pertimbangannya, dia tak bisa memutuskan sendiri karena, secara materiil kerugiannya tidak banyak. Masih ada jamaah lain yang kerugiannya lebih banyak lagi daripada yang diderita Slamet.  "Kalau saya cuma 1 yang jadi korban FT hanya saya saja (yang lain banyak)," katanya.  

Sampai saat ini pascameninggalnya Riesqi dan Andrsyah, jamaah seakan kehilangan arah. Meski demikian jamaah tetap mencari solusi dengan saling berkomunikasi melalui group di media sosial. "Nanti kita lihat komentar dari yang lain bagaimana. Mau terus apa sampai 3 September 2019 saja," katanya.

 

 

 
Berita Terpopuler