BSSN Harapkan Masukan Masyarakat Soal RUU Keamanan Siber

Penyusunan RUU Keamanan Siber terbuka untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.

Republika TV/M Rizki Triayana
Kepala BSSN, Hinsa Siburian (Kiri)
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala BSSN Hinsa Siburian mengharapkan masukan dari masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber. Termasuk di antaranya mengenai aturan tentang kebocoran data dari penggunaan aplikasi ponsel pintar.

"Saat ini, saya belum bisa menjawab (kebocoran data lewat aplikasi). Kalau untuk langkahnya (aturan kebocoran data), kita kan bicara RUU. Kami butuh masukan karena kan berproses," kata Hinsa selapas Diskusi Publik dan Simposium Nasional terkait Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber di Jakarta, Senin.

Hinsa mengatakan bahwa penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih terbuka untuk mendapatkan masukan dari masyarakat sebelum diajukan kepada DPR RI. Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim, selepas diskusi yang sama, mengatakan sebagian aplikasi ponsel pintar belum didaftarkan ke Menkominfo guna mencegah kebocoran data para pengguna di Indonesia.

"Sejauh ini, kan enggak ada aplikasi yang didaftarkan terkait sistem keamanan untuk kebocoran data dari aplikasi. (Kalau ada pendaftaran aplikasi ke Kominfo), itu pun jika kominfo (yang) minta," kata Edmon.

Edmon mengatakan, peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tidak berjalan sesuai fungsinya terkait kerahasian data pribadi pengguna aplikasi ponsel pintar.

"Tetap (saja), ada (atau) tidak peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait data pribadi, itu fungsi (pada tingkatan) di Kominfo. Kalau sekarang nggak dibuat undang-undang, (aturan perlindungan data pribadi) menjadi nggak efektif," kata Edmon.



Baca Juga

 
Berita Terpopuler