Ruang Laktasi Wajib Tersedia di Setiap Perusahaan

Perusahaan yang tidak menyediakan ruang laktasi di tempat kerja bisa dikenai sanksi.

Republika TV/Havid Al Vizki
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Kesejahteraan Kemen PPPA, Hendra Jamal
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Kesejahteraan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Hendra Jamal menjelaskan, menyediakan ruang laktasi bagi ibu menyusui di ruang kerja adalah hal wajib dan sudah diatur dalam undang-undang.

Hendra mengatakan, bagi perusahaan yang tidak menyediakan ruang laktasi di tempat kerja bisa dikenai sanksi. Hal itu tertuang dalam Undang-undang No 6 Tahun 2009.

Ia menambahkan, KPPPA sejak tahun 2006 hingga 2010 sudah mempunyai program memberikan ASI ekslusif.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki     Video Editor | Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler