Buat Akun Instagram Pakai Nama Pacar, Daji Dijerat Undang-undang ITE

Daji diduga melakukan pelanggaran pidana mengunggah foto pacarnya

Buat Akun Instagram Pakai Nama Pacar, Daji Dijerat Undang-undang ITE
Rep: ayo bandung Red: ayo bandung

BALEENDAH, AYOBANDUNG.COM—Seorang pemuda asal Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, dijerat Undang-undang ITE karena membuat akun palsu menggunakan nama pacar.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (7/8/2019), pemuda bernama Daji Rahman dituduh melakukan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

AYO BACA : Psikolog: Ini Penyebab Aksi Pencabulan

Terdakwa diduga melakukan pelanggaran pidana mengunggah foto vulgar pacarnya bernama WT di akun Instagram.

Kasus tersebut terjadi pada 19 Mei 2019. Ketika WT sedang bersama adiknya M yang tiba-tiba mendapat pesan WhastApp dari temannya yang mempertanyakan WT yang mengunggah foto vulgar di akun Instagramnya.

AYO BACA : Liputan Khas: Tulisan Nyentrik di Bak Truk antara Lucu dan Mengganggu

M kemudian menanyakan perilah tersebut kepada WT yang langsung melihat akun Instagram @winatriana0628. Dalam akun tersebut ditemukan salah satu foto saksi TW tanpa busana.

Mengetahui hal tersebut, WT menghubungi Daji merupakan pacarnya. Dia meminta supaya terdakwa tidak macam-macam namun Daji tidak menghiraukannya.

Tidak lama berselang, ada tiga akun mengatasnamakan WT yakni @winatriana0628, @winatriiana2806, dan @winaatr28.

Ketiga akun tersebut mengunggah foto dan video tidak senonoh WT. Semua akun tersebut sengaja dibuat oleh Daji.

Terdakwa marah dan ingin mempermalukan saksi Wina Triana karena saksi Wina Triana tidak menepati janjinya dan tidak menepati komitmen untuk tetap bersama.

AYO BACA : Diduga Kena Retas, Pelaku Pakai WA Imelda Sari Sebarkan Gambar Tak Senonoh

 
Berita Terpopuler