OJK: Total Klaim Asuransi Perikanan Rp 2 Miliar

Total pembudidaya perikanan yang mendapat perlindungan asuransi sebanyak 6.914 orang

Republika/Novita Intan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) Meluncurkan Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil dan Asuransi Usaha Budidaya Udang di Gedung Kementerian KKP, Jakarta, Kamis (1/8).
Rep: Novita Intan Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total klaim premi asuransi perikanan sebesar Rp 2,987 miliar pada tahun lalu. Adapun total klaim ini berasal dari Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil yang memberikan perlindungan kepada 6.914 orang pembudidaya dengan luasan lahan budidaya berjumlah 10.220,6 hektar.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin mengatakan pihaknya mencatat hingga Juni 2019 total klaim asuransi perikanan sudah mencapai Rp 2 miliar dari 1.335 hektar lahan budidaya. Pada tahun ini, regulator melalui program Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) akan menambah komoditas ikan lele.

“Asuransi APPIK ini bertujuan melindungi para pembudidaya ikan lele, yang apabila terjadi bencana alam atau penyakit, maka para pembudidaya akan mendapatkan santunan dengan nilai maksimal per tahun Rp 4,5 juta,” ujarnya saat acara Sosialisasi Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (1/8).

Tak hanya itu, OJK juga telah melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Ko-asuransi Asuransi Perikanan dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang akan memberikan akses pinjaman dan modal serta pembentukan ekosistem bersama yang akan meningkatkan kualitas pemasaran dan pengelolaan keuangan dari para pembudidaya ikan kecil.

Ke depan, ekosistem tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup para pembudidaya dan menciptakan produktivitas budidaya perikanan yang berkelanjutan dan memiliki daya saing global. Diharapkan pada  2020 mendatang, Koasuransi ini juga mulai membesarkan dan memperluas jangkauan pemasaran produk asuransi.

“Koasuransi tidak hanya yang disubsidi oleh APBN tetapi memberikan literasi dan meningkatkan inklusi masyarakat pembudidaya dengan meluncurkan produk asuransi perikanan tanpa subsidi APBN atau secara mandiri,” ungkapnya.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler