MUI: Umrah Digital Sah Secara Syariah

Umrah digital dibenarkan secara syariah untuk hal yang bersifat administratif.

Republika TV/Sadly Rachman
Masjidil Haram, Makkah, Saudi Arabia
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mempermasalahkan umrah digital yang akan direncanakan oleh pemerintah. Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis menuturkan, selama pelayanan pendaftaraan bisa melalui daring, hal tersebut sah saja.

Ia mengatakan, umrah digital dibenarkan secara syariah karena hanya hal-hal yang bersifat administratif yang dilakukan secara daring.

Cholil menambahkan, saat ini transaksi sudah serba digital. Maka dari itu, Transaksi umrah juga bisa dilakukan secara digital.

Sebelumnya, program umrah digital diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki     Video Editor | Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler