Kemenhub akan Lakukan Pembatasan Usia Kendaraan

Kemenhub akan mekategorikan menjadi dua kelompok kendaraan berbatas usia.

Republika TV/Muhammad Rziki Triyana
Bus AKAP di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Rep: Muhammad Rizki Triyana Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan kebijakan pembatasan usia kendaraan angkutan umum.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengategorikan ke dalam dua kelompok. Pertama, untuk kendaraan angkutan massa bus pariwasata yang semula 10 menjadi 15 tahun masa pengoperasiannya. Sedangkan untuk bus reguler perkotaan masa pengoperasiannya masih tetap selama 25 tahun.

Namun, Budi menambahkan, jika sampai saat ini indonesia belum mengetahui untuk menetapkan peraturan pembatasan usia terhadap kendaraan milik pribadi.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Muhammad Rizki Triyana     Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

 
Berita Terpopuler