Bawaslu Catat 8.000 Temuan dan Laporan Pascapemungutan Suara

Laporan dan temuan itu menjadi penyebab diadakannya pemungutan suara ulang.

Republika/ Tahta Aidilla
Kantor Bawaslu (ilustrasi)
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat ada sekitar 8.000 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu pascapemungutan suara. Itu menyebabkan adanya pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan, dan pemungutan suara susulan.

"Ada sekitar 8000-an laporan dan temuan. Paling banyak temuan sehingga menghasilkan 2.000-3.000 lebih pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan susulan," ujar Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, pada diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5).

Ada beberapa hal yang membuat itu terjadi. Soal penyebab pemungutan suara lanjutan dan susulan dilakukan, hal itu terjadi karena adanya logistik yang terlambat dan tertukar saat hari H pemungutan suara.

"Terjadi hal itu sehingga kemudian dilakukan lanjutan dan berhasil," jelasnya.

Salah satu masalah yang ia sebutkan, yakni terkait beredarnya video kecurangan saat pemungutan suara. Ada laporan yang mengyatakan KPPS sedang memasukkan surat suara ke kotak suara. Tapi, setelah diverifikasi, itu kertas suara milik pemilih disabilitas atau pemilih yang sedang sakit.

"Setelah kita tanyakan rupaya suara-suara itu suara disabilitas yang perlu dibantu atau orang sakit yang didatangi lalu surat suaranya dimasukkan ke kotak suara," kata dia.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler