KPK Sita Barang dan Uang Bupati Talaud Senilai Rp 500 Juta

KPK kini punya waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum Sri Wahyuni.

Republika/ Wihdan
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang dan uang dengan total sekitar Rp 500 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip. KPK kini punya waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut.

"Sejauh ini kami mengamankan sejumlah barang dan uang dengan total nilai lebih dari Rp 500 juta. Ada dua tas bernilai lebih dari Rp 100 juta, satu jam tangan Rp 200 juta dan sisanya anting dan cincin berlian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (30/4).

KPK menduga pemberian tersebut terkait dengan proyek pembangunan pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud. "Kami menduga ada pemberian sebelumnya yang sudah terealisasi," ungkap Febri.

Saat ini, kata Febri, sekitar lima orang telah berada di gedung KPK dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip saat ini sedang dalam perjalanan ke gedung KPK juga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

 
Berita Terpopuler