Korban Calon Jamaah First Travel Mengadu ke Kemenag
Korban ingin memastikan proses pencabutan lisensi First Travel oleh Menteri Agama.
Rep: Ali Yusuf Red: Mohamad Amin Madani
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Korban calon jamaah First Travel (FT) kembali mengunjungi Inspektorat Kementerian Agama (Kemenag). Kunjungan ini untuk meminta inspektor melakukan investigasi tekait Pencabutan Lisensi oleh Menteri Agama melalui (Keputusan Menteri Agama (KMA) No 589 Tahun 2017.
"Jamaah ingin memastikan apakah ada pihak-pihak khususnya di Direktorat Jenderal PHU, sudah secara pasti memeriksa dan yakin dengan dasar pencabutan tersebut," kata Kuasa Hukum calon jamaah umrah Riesqi Rahmadiansyah saat ditemui Republika.co.id di kantor Inspektorat Kementerian Agama Jakarta Selatan, Senin (27/1).
Berita Terpopuler