Pencabutan Subsidi Kereta Antarprovinsi Beratkan Masyarakat

Penerapan subsidi untuk mengurangi beban akibat penggunaan kendaraan pribadi.

Antara/Siswowidodo
Penumpang turun dari Kereta Api (KA) di Stasiun KA Madiun, Jawa Timur. (Ilustrasi)
Rep: Umar Mukhtar Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai, langkah penghapusan atau pencabutan subsidi tarif beberapa kereta api kelas ekonomi tidak tepat. Dampak kebijakan itu akan memberatkan masyarakat secara ekonomi jika ingin melakukan perjalanan antarprovinsi.

"Subsidi adalah sebuah keharusan dalam layanan transportasi kelas ekonomi. Seharusnya masyarakat kecil mendapatkan fasilitas subsidi dari pemerintah agar bisa melakukan perjalanan secara mudah dan akses," tutur dia dalam keterangan pers, Selasa (1/1).

Menurut Azas, praktik subsidi adalah sebuah fasilitas pelayanan pemerintah kepada rakyatnya. Ia mengatakan negara maju sekali pun, seperti di Eropa, memberikan subsidi hingga 60 persen kepada pengguna transportasi umum massal kereta.

Penerapan subsidi ini, kata Azis, dilakukan untuk mengurangi beban yang ditimbulkan akibat meningkatnya penggunaan kendaraan pribadi. Adanya jalan tol pulau Jawa ini juga jangan menjadi alasan agar memberi nilai ekonomis karena masyarakat akan kembali berpindah menggunakan kendaraan pribadi. 

Selama ini, lanjut Azis, animo masyarakat sudah tinggi menggunakan kereta. Sebaiknya pemerintah justru memfasilitasi masyarakat dengan tambahan subsidi dan peningkatan layanan agar terus meningkatnya animo menggunakan kereta atau transportasi massal umum.

"Kami mengajak pemerintah membatalkan kebijakan penghapusan atau pencabutan subsidi di kelima rute kereta di atas melindungi hak bertransportasi masyarakat kecil," ujarnya.

Pemerintah mulai 1 Januari 2019 ini menghapus subsidi lima kereta api antarkota antarprovinsi. Penghapusan itu diberlakukan melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KP 2030 tahun 2018 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi tahun anggaran 2019.

Kelima KA tersebut adalah, KA Logawa (Purwokerto-Jember), KA Brantas (Blitar-Pasarsenen), KA Pasundan (Surabaya Gubeng-Kiaracondong Bandung), KA Gaya Baru Malam Selatan (Surabaya Gubeng-Pasarsenen), dan KA Matarmaja (Malang-Pasarsenen).

Pemberlakuan Keputusan Menteri Perhubungan di atas berarti mulai 1 Januari 2019 ada lima KA ekonomi jarak jauh bersubsidi akan berubah status menjadi KA ekonomi komersial (nonsubsidi). "Mencabut subsidi kelima rute perjalanan kereta tersebut adalah sebuah kebijakan pemerintah yang memberatkan masyarakat kecil dan mendorong masyarakat berpindah menggunakan kendaraan pribadi. Selama ini masyarakat kecil sudah sangat dibantu dengan adanya subsidi," tutur dia.

 
Berita Terpopuler