Malam Tahun Baru di Aceh Bebas dari Petasan dan Terompet

Perayaan pergantian tahun dilarang karena bertentangan dengan hukum Syariat Islam.

Warga melintas di depan spanduk larangan meniup Terompet di pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Senin (31/12/2018).

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman (tengah) bersama tim gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, TNI/Polri dan santri ikut mengawasi dan memantau suasana pergantian tahun di Banda Aceh, Aceh, Senin (31/12/2018).

Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (polisi syariat islam) mengikuti apel pengamanan pergantian tahun di Banda Aceh, Aceh, Senin (31/12/2018).

Personel Polisi Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Lhokseumawe mengawasi jalan pusat kota dalam rangka pengamanan malam pergantian tahun di Lhokseumawe, Aceh, Senin (31/12/2018).

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Sejumlah pemerintah daerah di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mengeluarkan himbauan larangan perayaan pergantian tahun baru karena bertentangan dengan hukum Syariat Islam yang berlaku di daerah itu.

 

 
Berita Terpopuler