Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara
Sebelumnya, Zumi dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar.
Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jambi periode 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli menerima vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam pembacaan vonis hari ini, Majelis Hakim menilai Zumi terbukti menyuap dan menerima gratifikasi.
Sebelumnya, Zumi dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Berita Terpopuler