Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara
Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar.
Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli dituntut delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/11).
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Iskandar Marwanto menyatakan bahwa terdakwa terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait dengan pengesahan APBD pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
Berita Terpopuler