Wakil Ketua Banggar Sebut Dana Saksi Sulit Masuk APBN 2019

Usulan dari Komisi II tak ada dalama UU tentang Pemilu.

Yogi Ardhi/Republika
Gedung Nusantara I di Komplek MPR/DPR
Rep: Fauziah Mursid Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Jazilul Fawaid menilai usulan dana saksi partai politik untuk Pemilu 2019 sudah tidak bisa masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Itu setelah dalam rapat tingkat Panja Banggar DPR dengan pemerintah pekan lalu, tidak dapat dikabulkan oleh Pemerintah.

Jazilul mengungkap, tidak dikabulkan dana saksi tersebut karena usulan dari Komisi II itu tidak ada dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pemerintah sudah dari awal diskusinya dengan teman-teman Badan Anggaran soal undang-undang, mana pasal yang memberikan peluang untuk diberikannya dana saksi, itu tidak ada, karena tidak ada tentu pembahasan akhirnya selesai sampai disini," kata Jazilul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).

Sehingga dengan demikian, dana saksi yang semula diajukan sebesar Rp3,9 Triliun tersebut itu pun tertutup kemungkinan jika dimasukkan dalam APBN 2019. Kecuali, kata Politikus PKB tersebut, ada revisi di undang-undang Pemilu agar membunyikan dana saksi dibiayai oleh negara melalui APBN.

Meskipun ia menilai hal itu tidak bisa dilakukan mengingat siklus anggaran pasti sudah terlewatkan. "Panja belanja pemerintah pusat raker postur anggaran sudah selesai dengan Ibu Menteri, diwakili juga Bappenas itu sudah selesai posturnya dan untuk dana saksi memang sudah selesai juga. Sudah tidak bisa," katanya

Baca juga:Resolusi Jihad, Janji Jokowi, dan Penetapan Hari Santri

Baca juga: Data dan Fakta Peluru Nyasar di DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebelumnya, usulan pembiayaan saksi Pemilu dari partai politik melalui APBN menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu, Selasa (16/10).

Ketua Komisi II Zainuddin Amali mengungkap usulan dana saksi parpol dibiayai negara berdasarkan pertimbangan bahwa tidak semua partai memiliki dana yang cukup untuk membayar semua saksi. Menurutnya, berkaca pada pengalaman dalam Pilkada sebelumnya, ada sebagian TPS yang tidak terdapat saksi karena ketiadaan anggaran partai.

Namun, dalam rapat Banggar DPR, Kamis (18/10), Kementerian Keuangan mengungkap dana saksi partai politik untuk Pemilu 2019 tidak termasuk yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019 mendatang.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan mengenai anggaran untuk dana saksi, pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU Pemilu diatur bahwa yang dibiayai negara adalah hanya untuk pelatihan saksi.

"Dapat kami sampaikan Pak dalam UU Pemilu, dana saksi itu tidak dimasukkan, Jadi sesuai ketentuan UU Pemilu itu dana saksi hanya untuk pelatihan, yang kemudian anggarannya dimasukkan dalam Bawaslu, jelas dalam UU Pemilu," ujar Askolani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10).

Karenanya, Pemerintah pun menganggarkan sesuai dengan amanat UU Pemilu bahwa yang dibiayai hanya pelatihan saksi, bukan pembiayaan dana saksi. Askolani menjelaskan secara umum pemerintah mengalokasikan Rp16 triliun untuk tahun 2018, dan Rp24,8 untuk tahun 2019 dalam mendukung pelaksanaan pemilu serentak 2019.

"Tentunya untuk 2019 dan 2018 itu semua sesuai amanat UU Pemilu kita laksanakan untuk pelatihan saksi," kata Askolani.

 
Berita Terpopuler