Pemprov DKI Uji Coba E-Tilang Awal Oktober

Semua kendaraan yang melintas akan diawasi dengan kamera pengintai atau CCTV.

Sejumlah kendaraan motor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di Kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9).

Suasana lalu lintas di Kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9).

Sejumlah kendaraan motor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di Kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9).

Sejumlah kendaraan motor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di Kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9).

Kendaraan motor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di Kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9).

Kendaraan bajaj melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di Kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9).

Rep: Sri Handayani Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas PMJ) siap menguji coba sistem tilang elektronik (e-tilang) pada awal Oktober. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ada beberapa jenis pelanggaran yang akan ditindak dengan sistem ini. 

"Ini merupakan upaya dari Dirlantas PMJ dengan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan pembelajaran kepada aparat dalam melakukan tindakan prioritas," kata Andri di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Rabu (19/9). 

Sistem e-tilang akan berlaku untuk pelanggaran kecepatan, pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran marka, tindakan melawan arus, termasuk pengeteman, dan parkir liar. Semua kendaraan yang melintas akan diawasi dengan kamera pengintai atau CCTV. 

 

 

 

 
Berita Terpopuler