Imbauan Matikan Televisi untuk Anak-Anak Belum Efektif

Siswa TK hingga SMA/SMK tidak menonton televisi sekitar pukul 17.30 hingga 19.00 WIB

Dailymail
Menonton tv. ilustrasi
Rep: Wilda Fizriyani Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Imbauan mematikan televisi pada anak-anak di waktu malam hari dinilai belum berjalan efektif. Karena hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Malang, Sutaji berencana mengubah imbauan tersebut menjadi peraturan baru.

"Imbauan matikan televisi itu belum efektif. Kita akan buatkan peraturan walikota karena dulu sifatnya surat edaran. Ini Insya Allah efektif," ujar Sutiaji saat ditemui wartawan di Balaikota Malang, Rabu (29/8).

Warga Malang, Darmadi mengaku, imbauan yang disampaikan Pemkot Malang melalui sekolah cukup efektif untuk anak perempuannya yang kini duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Setiap pulang sekolah, puterinya yang kini berada di tingkat kelas enam SD selalu mengutamakan kegiatan lain. Dalam hal ini, sang anak pada saat waktu Maghrib selalu berusaha shalat dan mengaji.

"Ada televisi tapi memang tidak terlalu biasa nonton televisi saat Maghrib sampai malam," ujar pria berusia 42 tahun ini.

Menurut Darmadi, anak lebih suka bermain boneka dibandingkan menonton televisi. Sekalipun menyaksikan suatu tontonan, dia biasanya membebaskan anak saat akhir pekan. Saat momen ini datang, kata Darmadi, anak justru lebih suka menyaksikan televisi bersama anggota keluarga lainnya.

"Sebelumnya memang terjadwal nontonnya, Sabtu Agad misalnya atau nonton bareng. Saya juga kasih kesempatan anak untuk menonton sesuatu di YouTube," jelasnya.

Secara umum, Darmadi sangat menyambut baik imbauan yang telah dikeluarkan Pemkot Malang pada 2016 ini. Namun dia tak menampik, efektivitas imbauan ini untuk warga lainnya belum berjalan baik. Menurut dia, harus ada dukungan dari sekolah juga agar wali murid dapat menerapkannya di rumah.

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang telah mengeluarkan imbauan agar siswa TK hingga SMA/SMK tidak menonton televisi sekitar pukul 17.30 hingga 19.00 WIB. Imbauan yang dikeluarkan sekitar 2016 ini telah direalisasikan dengan mengirimkan surat edaran melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Dari surat edaran ini diharapkan sekolah dapat menyampaikan pesan tersebut pada wali murid.

 
Berita Terpopuler