Video Detik-Detik Eksekusi Pemindahan Tahanan Alfian Tanjung

Eksekusi terhadap terdakwa Alfian Tanjung, dilaksanakan dengan cara memindahkannya.

Kejaksaan Agung
Pemindahan penahanan terdakwa Alfian Tanjung (keempat Kanan) dari Rutan Mako Brimob ke Lapas di Porong, Sidoarjo.
Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Kejari Tanjung Perak akan melaksanakan putusan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung No.1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni 2018 atas nama Terdakwa Drs. Alfian Tanjung.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan Nomor 2664/Pid.sus/2017/Pn.Sby tanggal 13 Desember 2017 dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana "ujaran kebencian" Pasal 16 Jo. Pasal 4b angka 2 UU No.40 /2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 2 (dua) tahun penjara.

Eksekusi terhadap terdakwa Alfian Tanjung, dilaksanakan dengan cara memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Mako Brimob ke Lapas  di Porong, Sidoarjo untuk menjalani pidana penjara.

Berikut video lengkapnya.

 

 

  • Videografer:
  • dok Kejaksaan Agung
  • Video Editor:
  • Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler