'Aa Gatot' Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Asusila
Gatot masih harus menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar.
Rep: Mahmud Muhyidin Red: Yogi Ardhi Cahyadi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Persatuan Artis Film (PARFI) Gatot Brajamusti divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4).
Pria yang disapa Aa Gatot ini dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan asusila terhadap korban di bawah umur. Selain kasus asusila Gatot masih harus menghadapi sidang kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar.
Berita Terpopuler