Menhub: Regulasi Angkutan Online Tetap Berlaku 1 Februari

Hingga kini Permenhub angkutan online ini masih menuai protes.

Antara/M Agung Rajasa
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi
Rep: Halimatus Sa'diyah Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan peraturan menteri perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 yang memuat regulasi tentang angkutan online akan tetap berlaku penuh mulai 1 Februari mendatang. Meskipun, hingga saat ini Permenhub tersebut masih menuai protes dari para pengemudi online.

"Harus jalan," kata dia, saat ditemui wartawan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (26/1).

Budi Karya mengatakan, lewat Permenhub 108, pemerintah berusaha menciptakan level persaingan yang setara antara angkutan online dengan konvensional. Sebab, ia tidak ingin kehadiran angkutan online mendominasi semua pasar sehingga mematikan angkutan konvensional. Karena itu, dalam Permenhub 108, ada ketentuan mengenai kuota kendaraan.

Revisi Permen Taksi Online


Sementara, terkait poin-poin penolakan lain dari pengemudi online seperti stiker, SIM dan uji kendaraan, Budi Karya menegaskan aturan-aturan itu juga tetap akan dijalankan. Sebab, aturan-aturan tersebut dibuat demi memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan.

"Masa iya sih mau cari duit tapi tidak punya SIM? Masa iya sih mobil yang tidak pantas mau jalan?" kata Menhub.

Sementara itu, Aliansi Nasional Driver Online berencana menggelar aksi massa besar-besaran di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (29/1) mendatang. Aksi tersebut digelar untuk memprotes penerapan Permenhub 108.

Tekait hal itu, Menhub mempersilakan pengemudi untuk menyampaikan aspirasi mereka secara tertib. "Pokoknya kita tidak mau represif, karena semua saudara."

 
Berita Terpopuler