Setya Novanto Jalani Sidang Lanjutan

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tersenyum saat menunggu persidangan di ruangan pengadilan tindak pindana korupsi, Jakarta, Rabu (20/12).

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto membaca nota keberatan di persidangan pengadilan tindak pindana korupsi, Jakarta, Rabu (20/12).

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto membaca nota keberatan di persidangan pengadilan tindak pindana korupsi, Jakarta, Rabu (20/12).

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto keluar usai menjalani persidangan di pengadilan tindak pindana korupsi, Jakarta, Rabu (20/12).

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto memasuki ruangan persidangan pengadilan tindak pindana korupsi, Jakarta, Rabu (20/12).

Rep: Iman Firmansyah, Dian Fatih Risalah Red: Yogi Ardhi Cahyadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Setya Novanto menjalani sidang lanjutan kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (20/12). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh kuasa hukum Setya Novanto (Setnov).

Saat persidangan akan dimulai, Majelis Hakim menanyakan ihwal kondisi kesehatan Setnov dan dijawab dengan anggukan kepala dari Ketua DPR RI nonaktif tersebut.

"Alhamdulillah. Pokoknya majelis serta jaksa penuntut umum dan penasehat hukum selalu mendoakan supaya terdakwa tetap dalam kondisi sehat," ujar Ketua majelis Hakim Yanto saat membuka persidangan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Rabu (20/12).

Hakim Yanto pun langsung memersilakan tim kuasa hukum membacakan nota keberatan. Selama jalannya persidangan, Setnov yang mengenakan batik lengan panjang berwarna cokelat tampak menyimak dan mengikuti jalannya persidangan dengan baik.

Berbeda dengan kondisi Setnov pada sidang perdananya, Rabu (13/12) pekan lalu.Ketua DPR RI nonaktif itu sempat mengaku sakit dan tidak menjawab pertanyaan Majelis Hakim lantaran tidak mendengar apa yang ditanyakan oleh Majelis Hakim. Namun, menurut pemeriksaan dokter KPK bersama tim dokter RSCM dan IDI, Setnov dinyatakan sehat dan bisa mengikuti persidangan.

 
Berita Terpopuler