Pelaku Pencurian Kabel Listrik Tertangkap

Republika/ Tahta Aidilla
Kabel-kabel listrik (ilustrasi)
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Anggota Unit Patroli Sabhara Polres Tasikmalaya Kota menangkap warga Empang Desa Sukapura, Kecamatan Sukaraja berinisial JS. Pria berusia 20 tahun itu diduga terlibat pencurian kabel listrik.

Proses penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat mengenai pelaku pencurian kabel pada Senin (20/11) dini hari. Setelah menerima laporan, Unit Patroli Sabhara selanjutnya mendatangi lokasi. Ketika di lokasi ternyata benar ada pelaku pencurian kabel.

Diduga pelaku mencuri dua gulung kabel listrik. Dalam melancarkan aksinya, modus pelaku kabel dilempar lewat benteng di salah satu gudang di jalan SL Tobing. "Pelaku datang ke lokasi kemudian dilemparkan (kabel) ke luar lokasi gudang PLN. Diduga pelaku dua orang, satu orang berperan mengambil kabel dari dalam gudang, sementara satu lagi menunggu di luar gudang," kata Kanit Patroli Sabhara, Ipda Suharmano pada wartawan, Selasa (21/11) kemarin.

Ia mengungkapkan satu orang berhasil diamankan. Sedangkan satu orang lainnya melarikan diri ketika polisi berusaha mendatangi tempat tinggalnya. Dari lokasi salah satu pelaku, didapati barang bukti berupa dua gulung kabel milik PLN yang diduga hasil curian pelaku.

"Sekarang pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan ditindak sesuai pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kurungan maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.

 
Berita Terpopuler